Asuransi
Asuransi saat ini merupakan satu bentuk bagian investasi yang perlu dipertimbangkan. Berbagai macam asuransi tersedia mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan termasuk asuransi kendaraan.
Untuk asuransi jiwa bilamana ada terjadi suatu musibah yang sampai merenggut nyawa, maka dengan mengikuti asuransi jiwa ini nantinya akan memberikan keringanan finansial bagi anggota keluarga yang ditinggalkan dengan premi yang diperoleh sesuai program asuransi jiwa yang diikutinya. Untuk asuransi kesehatan juga akan memberikan banyak keringanan disaat-saat kita mengalami masalah dengan kesehatan hingga harus menjalani rawat inap dirumah sakit.
Untuk asuransi pendidikan akan sangat membantu bila anak yang disertakan untuk mengikuti program asuransi sedari masa sekolah dasar maka kelak ketika anak memasuki jenjang perguruan tinggi premi asuransi ini bisa digunakan menjadi biaya yang akan mengcover hampir keseluruhan biaya pendidikan. Untuk asuransi kendaraan merupakan salah satu produk asuransi yang patut dipertimbangkan mengingat kendaraan baik itu motor-mobil juga merupakan sarana vital transportasi.
Dari berbagai produk asuransi, maka
Adira Asuransi Kendaraan Terbaik Indonesia merupakan salah satu jawaban terbaik dalam kategori sebagai asuransi bagi mobil atau kendaraan bermotor. Kehadiran Adira Asuransi Kendaraan Terbaik Indonesia patut untuk menjadi pilihan anda yang menginginkan asuransi bagi kendaraan yang akan dipergunakan secara aktif.
Pegadaian
Pegadaian adalah tempat menggadaikan barang-barang bila seseorang terdesak membutuhkan dana tunai. Dengan “menggadaikan” atau mengagunkan harta-benda miliknya, seseorang dengan mudah mendapat dana tunai meski dengan biaya dan risiko tinggi. Masyarakat tahu manfaat dan risiko yang dihadapi, namun kemudahan yang ditawarkan Pegadaian merupakan daya tarik tersendiri.
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai . Lmbaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’,
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam masa Pemerintahan Republik Indonesia Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang. Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun. Perusahaan Pegadaian membawa misi public service obligation, namun juga memberikan kontribusi signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah.
Visi Perum Pegadaian adalah: PADA TAHUN 2013 PEGADAIAN MENJADI “CHAMPION” DALAM PEMBIAYAAN MIKRO DAN KECIL BERBASIS GADAI DAN FIDUCIA BAGI MASYARAKAT MENENGAH KE BAWAH . Misinya adalah:
1. Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia.
2. Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
3. Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.
Pelayanan Pegadaian, tampak dari misi tersebut, bukan hanya kredit gadai, namun juga atas dasar hukum fidusia. Misi Perum Pegadaian sebagai suatu lembaga yang ikut meningkatkan perekonomian dengan cara memberikan uang pinjaman berdasarkan hukum gadai kepada masyarakat kecil, agar terhindar dari praktek pinjaman uang dengan bunga yang tidak wajar ditegaskan dalam keputusan Menteri Keuangan No. Kep-39/MK/6/1/1971 tanggal 20 Januari 1970. Tugas pokok yang diemban waktu itu:
1. Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada : Para petani, nelayan, pedagang kecil, industri kecil, yang bersifat produktif Kaum buruh/pegawai negeri yang ekonomi lemah dan bersifat konsumtif
2. Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya.
3. Disamping menyalurkan kredit, maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan mayarakat.
4. Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas daerah operasinya.
Seiring perubahan status perusahaan dari Perjan menjadi Perum pada saat itu, pernyataan misi perusahaan dirumuskan kembali dengan pertimbangan jangan sampai misi perusahaan itu justru membatasi ruang gerak perusahaan dan sasaran pasar tidak hanya masyarakat kecil dan golongan menengah saja maka terciptalah misi perusahaan Perum Pegadaian yaitu “ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang menguntungkan”.
Bertolak dari misi Pegadaian tersebut dapat dikatakan bahwa Pegadaian juga merupakan lembaga keuangan yang mengupayakan agar masyarakat mendapat perlakuan dan kesempatan yang adil (
fair) dalam perekonomian.
Produk dan layanan Pegadaian selain gadai konvensional yang disebut sebagai kredit cepat dan aman (KCA), juga meliputi kredit-kredit dan jasa lainnya seperti kredit angsuran sistem fidusia (KREASI), kredit angsuran sistem gadai (KRASIDA), kredit usaha rumah tangga (KRISTA), ar-rahn untuk usaha mikro kecil (ARRUM), murabahan logam mulia (MULIA), dan kiriman uang cara instan, cepat dan aman (KUCICA), gadai syariah, jasa taksiran, jasa titipan, dan persewaan gedung .
Kredit KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang diklaim mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, Pegadaian membantu Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses ke perbankan. Masyarakat diharapkan terhindar dari praktek pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modal dan biaya administrasinya saja .
KREASI adalah kredit dengan sistem FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya. Kreasi adalah kredit angsuran tiap bulan untuk membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN. Pegadaian berusaha membantu perkembangan usaha produktif, terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah, dengan persyaratan 1) Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, 2) dokumen usaha yang sah, 3) Usaha telah berjalan minimal 1(satu) tahun, 4. dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian), serta 5) memenuhi kriteria kelayakan usaha. Jangka waktu pinjaman fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau pun 36 bulan. Sewa modal (bunga pinjaman) 0.9% per bulan, flat. Agunan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil plat kuning / hitam, serta sepeda motor), sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha. Pelunasan kredit dilakukan dengan angsuran tetap setiap bulan. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal .
KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran. Persyaratan berupa 1) agunan berupa perhiasan emas, 2) Fotocopy Identitas Diri (KTP dan KK), 3). Fotocopy Surat Ijin Usaha atau surat keterangan domisili usaha dari Lurah/Kades. jangka waktu pinjaman, mulai dari 12 bulan, 24 bulan, ataupun 36 bulan. Sewa modal 0.9% per bulan Flat atau 11.8% per tahun. Agunan perhiasan hanya emas. Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan. Pelunasan kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan dengan jumlah angsuran tetap. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon sewa modal .
Berbagai kredit usaha yang diberikan oleh Pegadaian, membuat Pegadaian juga dituntut memiliki kemampuan sebagai lembaga keuangan, khususnya lembaga keuangan mikro. Kredit Pegadaian juga mempersyaratkan kelayakan usaha nasabah, maka analisis kredit sebagaimana lazim dilakukan dalam proses kredit oleh lembaga keuangan juga perlu dilakukan dan berimplikasi petugas kredit
(account officer), bukan hanya dalam menaksir nilai agunan namun juga piawai melakukan analisis 5-K atau Five-C of credit. Karakter nasabah dan kapasitas usaha merupakan dua di antara unsur primer dalam analisis kredit mikro. Kapasitas usaha akan menunjukkan dan menentukan kemampuan bayar, sedangkan karakter nasabah akan menunjukkan dan menentukan kemauan (atau komitmen) nasabah terhadap kewajiban-kewajibannya. Pemahaman mendalam terhadap karakter nasabah dan kapasitas usahanya merupakan kunci sukses penyaluran kredit usaha mikro
sumber :
http://jaminandigital.wordpress.com/2011/11/24/asuransi/
http://www.pegadaian.co.id/